1.Pengertian koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi
/ operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada
tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan konggres koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia
3.Bentuk dan Jenis
Koperasi
v .Jenis
Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian
atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai
konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota, misalnya : simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose
cooperative).
v Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
·
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
v Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota
di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
4.Undang-undang koperasi
Undang–undang yang mengatur tentang
perkoperasian pada awalnya adalah undang-undang Nomer 25 Tahun 1992 namun
sekarang sudah digantikan dengan undang-undang Nomer 17 Tahun 2012 yang
disahkan di Jakarta pada tanggal 30 oktober 2012 dalam Lembaran Negara
no.212,tambahan dari Lembaga Negara no.5316,yaitu merupakan undang -undang
tentang perkoperasian yang memuat tentang pembaharuan hukum,sehingga bisa
diharapkan mampu menciptakan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang
sehat,kuat,mandiri dan tangguh yang mendasarkan kegiatan-kegiatannya pada nilai
dan prinsip koperasi.berikut ini beberapa cuplikan isi uu no 17 tahun 2012
5.Kenapa koperasi ada di Indonesia?
Indonesia adalah salah satu Negara
dengan jumlah penduduk terbanyak yakni kurang lebih mencapai 250.000.000 jiwa,seperti
yang sudah diketahui PDB Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya namun
tidak dengan taraf hidup masyarakat,yang berada semakin berada dan yang tak
berkecukupan semakin terpuruk dalam masalah ekonomi.namun dengan adanya
koperasi di harapkan masyarakat bisa merubah perekonomian menjadi lebih baik
terutama untuk diri mereka sendiri.karena sudah bisa di pastikan sejak awalpun
koperasi sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan perekonomoian
terutama yang berasal dari golongan menengah ke bawah,bukan hanya meningkatkan
taraf hidup masyarakat saja tapi dengan pemberdayaan koperasi kita juga bisa
mengurangi tingkat pengangguran yang ada.selain itu lembaga koperasi juga
diyakini oleh banyak pihak sangat sesuai dengan budaya dan kehidupan masyarakat
Indonesia.didalam koperasi terkandung unsur menolong diri sendiri,kerjasama
(gotong royong),dan beberapa esensi moral yanglain.
6.Siapa bapak koperasi Indonesia?
Mohamad hatt lahir di bukit tinggi
pada tanggal 12 agustus 1902 dia adalah
satu-satunya anak laki-laki yang berada di keluarganya dia mempunyai 6
saudara perempuan.sekitar tahun 1916 di derah padang timbul perkumpulan pemuda
dan hatta masuk kedalam salah satu kelompok itu,yaitu perkumpulan jong
sumatranen bond.dia berkedudukan sebagai bendahara di perkumpulan itu,disitu lah
hatta mulai berpikir pentingnya keuangan bagi hidupnya suatu perkumpulan.
Hatta diangkat menjadi bapak koperasi
di Indonesia pada saat kongres koperasi di bandung tanggal 17 juli 1953.hal ini
terjadi karena rasa kepedulian dia terhadap golongan miskin dan kelompok
ekonomi lemah sehingga mendorong untuk ia mempelopori gerakan koperasi.di
Indonesia bung hatta menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi :
1. koperasi konsumsi yang terutama
melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai
2. koperasi produksi yang merupakan wadah
kaum petani (termasuk peternak atau nelayan)
3.
koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi
kebutuhan modal
Referensi:http://nurulaini8.blogspot.com/2012/11/tugas-softskill-ke-2_15.html
: http://www.organisasi.org/1970/01/arti-pengertian-definisi-fungsi-dan-peranan-koperasi-koprasi-indonesia-dan-dunia-ilmu-ekonomi-koperasi-ekop.html