Selasa, 12 November 2013

SHU


A.Pengertian SHU
  pengertian SHU koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


B.Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA
 
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

keterangan:
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
       
sumber:
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://ekonomi.andaikata.com/2013/01/sisa-hasil-usaha-shu-prinsip-prinsip.html





Minggu, 10 November 2013

koperasi


1.Pengertian koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2.Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh  seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia

3.Bentuk dan Jenis Koperasi
 
v  .Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

v  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer  ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

v  Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

4.Undang-undang koperasi

Undang–undang yang mengatur tentang perkoperasian pada awalnya adalah undang-undang Nomer 25 Tahun 1992 namun sekarang sudah digantikan dengan undang-undang Nomer 17 Tahun 2012 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 30 oktober 2012 dalam Lembaran Negara no.212,tambahan dari Lembaga Negara no.5316,yaitu merupakan undang -undang tentang perkoperasian yang memuat tentang pembaharuan hukum,sehingga bisa diharapkan mampu menciptakan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat,kuat,mandiri dan tangguh yang mendasarkan kegiatan-kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi.berikut ini beberapa cuplikan isi uu no 17 tahun 2012

5.Kenapa koperasi ada di Indonesia?

Indonesia adalah salah satu Negara dengan jumlah penduduk terbanyak yakni kurang lebih mencapai 250.000.000 jiwa,seperti yang sudah diketahui PDB Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya namun tidak dengan taraf hidup masyarakat,yang berada semakin berada dan yang tak berkecukupan semakin terpuruk dalam masalah ekonomi.namun dengan adanya koperasi di harapkan masyarakat bisa merubah perekonomian menjadi lebih baik terutama untuk diri mereka sendiri.karena sudah bisa di pastikan sejak awalpun koperasi sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan perekonomoian terutama yang berasal dari golongan menengah ke bawah,bukan hanya meningkatkan taraf hidup masyarakat saja tapi dengan pemberdayaan koperasi kita juga bisa mengurangi tingkat pengangguran yang ada.selain itu lembaga koperasi juga diyakini oleh banyak pihak sangat sesuai dengan budaya dan kehidupan masyarakat Indonesia.didalam koperasi terkandung unsur menolong diri sendiri,kerjasama (gotong royong),dan beberapa esensi moral yanglain.

6.Siapa bapak koperasi Indonesia?

Mohamad hatt lahir di bukit tinggi pada tanggal 12 agustus 1902 dia adalah  satu-satunya anak laki-laki yang berada di keluarganya dia mempunyai 6 saudara perempuan.sekitar tahun 1916 di derah padang timbul perkumpulan pemuda dan hatta masuk kedalam salah satu kelompok itu,yaitu perkumpulan jong sumatranen bond.dia berkedudukan sebagai bendahara di perkumpulan itu,disitu lah hatta mulai berpikir pentingnya keuangan bagi hidupnya suatu perkumpulan.
Hatta diangkat menjadi bapak koperasi di Indonesia pada saat kongres koperasi di bandung tanggal 17 juli 1953.hal ini terjadi karena rasa kepedulian dia terhadap golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah sehingga mendorong untuk ia mempelopori gerakan koperasi.di Indonesia bung hatta menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi :
1. koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai
2. koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan)
3. koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal

Referensi:http://nurulaini8.blogspot.com/2012/11/tugas-softskill-ke-2_15.html
: http://www.organisasi.org/1970/01/arti-pengertian-definisi-fungsi-dan-peranan-koperasi-koprasi-indonesia-dan-dunia-ilmu-ekonomi-koperasi-ekop.html