Sabtu, 29 Maret 2014

Demokrasi Diindonesia Mau Dibawa Kemana?



TEMA

“DEMOKRASI DIINDONESIA MAU DIBAWA KEMANA??”

JUDUL

DEMOKRASI DAN PEMILU


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOgu9ZsDPWrvzUc70tLzvLXm53k9G6Kr4p5xuRUVfUm0Mo2V2fzHd8ukqcu7uJUNPgKcEeJUGNpiJUapFJfJ-JK6Xdlpnu8dxKWGigUF5C3RGlIjIcAWuXbBx4tCSIsZLs9CX__uWseQ/s1600/download.jpg



Disusun oleh:



Nama             :RATNA
Npm               :16212043
Kela                :2EA11
Matkul           :pendidikan kewarganegaraan




Kata Pengantar

Segala puji untuk allah swt.shalawat dan salam selalu tercurah limpah kan kepada rasulullah saw.berkat rahmat dan limpahan karunianya saya dapat menyelesai kan tugas makalah ini tepat waktu.Semoga makalah ini bisa digunakan sebagai gambaran nyata yang sedang terjadi dinegeri kita ini.

Makalah ini saya akui masih sangat banyak kekurangannya.oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk bisa memberikan masukan-masukan yang bersifat membagun untuk tercapainya kesempurnaan dari makalah ini. saya hanya mengeluarkan apa yang saya pikirkan jadi saya meminta memaafkan pada setiap kata yang kurang berkenan dihati para pembaca.
Jakarta,Maret 2014
Penyusun,

Daftar isi
Demokrasi  ……………………………………………………
Demokrasi di Indonesia ………………………………………
Kondisi menjelang pemilu       ………………………………...
1.     Janji muluk para calon  ………………………………...
2.     money politic       ……………………………………...
penutup ................................................................................



Demokrasi?

Pasti sudah tidak asing lagi dengan kata-kata ini,demokrasi yang bisa diartikan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama tanpa melihat status,jenis kelamin,ras dan agama untuk menentukan nasib Negara dimasa yang akan datang atau bisa diartikan secara singkat yaitu sebuah pemerintaha yang berbentu  dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. 


Demokrasi di Indonesi

keadaan demokrasi di Indonesia sudah cukup baik hal itu bisa dilihat dari kebebasan masyarakat mulai dari tukang,ibu rumah tangga,pedagang,mahasiswa,pelajar,pengusaha dan elemen masyarakat yang lain untuk mengemukakan pendapatnya kemuka umun.bukan hanya itu demokrasi di Indonesia jugaa bisa dilihat dari kebebasan untuk memilih presiden,wakil presiden dan deretan pejabat negeri ini.namun sayangnya hak pilih yang mereka dapat biasanya malah mereka tukar dengan uang yang diberikan para calon padahal uang yang mereka dapat tidak akan sebanding dengan kehancuran Negara yang berada ditangan pemimpin-pemimpin yang tidak memiliki kualitas dan integritas. 


Kondisi menjelang pemilu 

Dari tahun ketahun saat menjelang pemilu para calon presiden,calon wakil presiden sampai calon legislatife gencar mempromosokan diri mereka.mulai dari kampanye,pencitraan, money politic,dan janji-janji muluk para calon.tapi yang menjadi titik fokus saya hanya pada janji para calon,dan money politic.


1. Janji muluk para calon

Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilu yang akan segera diselenggarakan.berbagai macam cara dilakukan para kandidat agar terpilih menjadi presiden,wapres dan anggota legislative.bermacam spanduk dijalan sudah kita temui dengan bermacam-macam janji yang dikoar-koar kan para kandidat dari mulai berjanji untuk menjadi pemimpin atau anggota yang amanah,berjanji mau mendengar keluhan rakyat,berjanji mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi.

namun apa yang terjadi ?mereka melupakan semua janji yang mereka ucapkan tak ada bukti untuk janji yang mengatakan ”mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi”.itu bias terlihat dari korupsi yang malah semakin meraja lela di Negara kita ini.mereka malah terkesan memperkaya diri sendiri dan melupakan betapa banyak orang yanglebih membutuhkan dibanding mereka.tak sadarkah mereka bahwa masyarakat benar-benar berharap kepada mereka untuk bisa membangun Indonesia yang lebih baik,Indonesia yang mampu memberikan kesejahteraan kepada setiap masyarakatnya secara merata.jika seperti ini terus sampai kapanpun Negara ini tidak akan bisa terbangkit dari keterpurukannya yang hanya ditopang oleh janji-janji manis bukannya bukti.


2.Money politic

Bukan hanya janji yang mewarnai pemilu setiap tahunnya namun juga uang ikut mewarnai kegiatan pemilu setiap tahunnya,demi mendapatkan jabatan yang mereka inginkan mereka bisa melakukan apa saja termasuk mengeluarkan dana demi tercapainya tujuan.tidak munafik bahwa orang memang membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupan apalagi ditambah dengan kurangnya rasa persatuan yang hanya memikirkan diri sendiri.memang uang yang diterima masyarakat tidak seberapa jika dibandingkan dengan kerugian yang dialami Negara jika dipimpin oleh orang-orang yang memikirkan kepentingan pribadi,namun tetap ada saja masyarakat yang menerimanya.

saya rasa seharusnya disini kita benar-benar menggunakan hak memilih kita dengan bijak yang sesuai dengan kualitas yang mereka miliki agar bisa membangun Negara ini lebih maju lagi dari yang sekarang.namun saya rasa malah  sebaliknya masyarakat belum mampu menggunakan hak pilihnya dengan bijak money politic masih mampu berbicara kepada masyarakat.

yang saya pertanyakan kepada orang-orang yang mampu dibungkam oleh money politic adalah,apakah tidak terpikir kalo para calon itu mengharap lebih dari apa yang mereka keluarkan?siapa pun dia pasti di dunia ini tidak ada orang yang mau rugi,ayo lah jangan berpikiran jangka pendek berpikirlah jangka panjang,jangan memikirkan diri sendiri kita ini adalah NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA kita berdiri bersama bukan perorangan.jadi mari kita bangun bersama-sama Negara ini salah satunya dengan cara menggunakan hak pilih kita dengan bijak tanpa melihat janji-janji kosong,uag dan embel-embel lain yang ditawarkan para calon.


Penutup

Kesimpulan

Sebenarnya kondisi demokrasi diindonesia sudah cukup bagus hanya saja karena sikap egois dari perorangan yang cukup tinggi menyebabkan demokrasi itu sendiri tidak terlihat seperti demokrasi.

hanya itu yang bias saya sampai kan sekalilagi mohon maaf jika ada kesalahan pada setiap katanya.



Selasa, 12 November 2013

SHU


A.Pengertian SHU
  pengertian SHU koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


B.Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA
 
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

keterangan:
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
       
sumber:
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://ekonomi.andaikata.com/2013/01/sisa-hasil-usaha-shu-prinsip-prinsip.html





Minggu, 10 November 2013

koperasi


1.Pengertian koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2.Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh  seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia

3.Bentuk dan Jenis Koperasi
 
v  .Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

v  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer  ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

v  Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

4.Undang-undang koperasi

Undang–undang yang mengatur tentang perkoperasian pada awalnya adalah undang-undang Nomer 25 Tahun 1992 namun sekarang sudah digantikan dengan undang-undang Nomer 17 Tahun 2012 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 30 oktober 2012 dalam Lembaran Negara no.212,tambahan dari Lembaga Negara no.5316,yaitu merupakan undang -undang tentang perkoperasian yang memuat tentang pembaharuan hukum,sehingga bisa diharapkan mampu menciptakan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat,kuat,mandiri dan tangguh yang mendasarkan kegiatan-kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi.berikut ini beberapa cuplikan isi uu no 17 tahun 2012

5.Kenapa koperasi ada di Indonesia?

Indonesia adalah salah satu Negara dengan jumlah penduduk terbanyak yakni kurang lebih mencapai 250.000.000 jiwa,seperti yang sudah diketahui PDB Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya namun tidak dengan taraf hidup masyarakat,yang berada semakin berada dan yang tak berkecukupan semakin terpuruk dalam masalah ekonomi.namun dengan adanya koperasi di harapkan masyarakat bisa merubah perekonomian menjadi lebih baik terutama untuk diri mereka sendiri.karena sudah bisa di pastikan sejak awalpun koperasi sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan perekonomoian terutama yang berasal dari golongan menengah ke bawah,bukan hanya meningkatkan taraf hidup masyarakat saja tapi dengan pemberdayaan koperasi kita juga bisa mengurangi tingkat pengangguran yang ada.selain itu lembaga koperasi juga diyakini oleh banyak pihak sangat sesuai dengan budaya dan kehidupan masyarakat Indonesia.didalam koperasi terkandung unsur menolong diri sendiri,kerjasama (gotong royong),dan beberapa esensi moral yanglain.

6.Siapa bapak koperasi Indonesia?

Mohamad hatt lahir di bukit tinggi pada tanggal 12 agustus 1902 dia adalah  satu-satunya anak laki-laki yang berada di keluarganya dia mempunyai 6 saudara perempuan.sekitar tahun 1916 di derah padang timbul perkumpulan pemuda dan hatta masuk kedalam salah satu kelompok itu,yaitu perkumpulan jong sumatranen bond.dia berkedudukan sebagai bendahara di perkumpulan itu,disitu lah hatta mulai berpikir pentingnya keuangan bagi hidupnya suatu perkumpulan.
Hatta diangkat menjadi bapak koperasi di Indonesia pada saat kongres koperasi di bandung tanggal 17 juli 1953.hal ini terjadi karena rasa kepedulian dia terhadap golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah sehingga mendorong untuk ia mempelopori gerakan koperasi.di Indonesia bung hatta menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi :
1. koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai
2. koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan)
3. koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal

Referensi:http://nurulaini8.blogspot.com/2012/11/tugas-softskill-ke-2_15.html
: http://www.organisasi.org/1970/01/arti-pengertian-definisi-fungsi-dan-peranan-koperasi-koprasi-indonesia-dan-dunia-ilmu-ekonomi-koperasi-ekop.html